INDONESIA DAN SYARIAH

Pada awal- awal kemerdekaan, Soekarno pernah mencetuskan bahwa Indonesia menganut sistem ekonomi koperasi. Sistem ini juga dimotori oleh Moh. Hatta yang kemudian menjadi bapak koperasi Indonesia. Secara normatif, landasan sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila. Hal ini dituangkan ke dalam pasal 33 UUD 45. Pada UUD 45 pasal 3 ayat 1 tertulis “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Ini menunjukkan sang sistem ekonomi koperasi berperan di UUD 45. Namun jika melihat UUD 45 pasal 33 ayat 2: cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ini mengarah kepada sistem ekonomi sosialis, dimana kegiatan ekonomi dikuasai oleh pemerintah pusat. Dan jika melihat kondisi Indonesia sekarang, dimana sudah banyak investor- investor lokal maupun asing yang berkontribusi dalam perekonomian negara Indonesia, ini mengarah pada sistem ekonomi kapitalis. Belum lagi sempat beredar rumor neo-liberalisme yang sempat membuat pemerintah kebakaran jenggot dan langsung membantahnya. Jadi sebenarnya sistem ekonomi mana yang dianut oleh negara kita?

Memang secara teori global, sistem ekonomi ada 3 macam, yaitu: kapitalis, sosialis, dan campuran. Beberapa ahli ekonomi mengatakan bahwa sistem ekonomi yang kita anut adalah campuran. Pada dasarnya, sistem ekonomi campuran merupakan bentuk gabungan dari 2 sistem ekonomi: kapitalis dan sosialis. Tapi jika kembali melihat kondisi perekonomian Indonesia seperti yang sudah dibahas diatas, mungkin lebih tepat jika dikatakan “sistem campur aduk” karena lebih dari sekedar campuran kapitalis dan sosialis, ada juga sistem koperasi. Dan ditambah yang baru muncul adalah sistem syariah.

Ekonomi syariah dikenal oleh masyarakat Indonesia baru pada tahun 1990. Mungkin agak ironis melihat sebagian besar penduduk Indonesia berkepercayaan pada asal- mulanya sistem ekonomi syariah. Syariah berasal dari ajaran umat Islam yang tertulis didalam Al-Quran. Di dalam surat Al Baqarah ayat 275 dijelaskan bahwa haram bagi orang- orang yang mengambil riba (lebih) dari pinjaman atau pertukaran barang sejenis. Ini yang menjadi dasar dari Syariah. Bisa ditafsirkan sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang mengatur keseimbangan setiap pelaku kegiatan ekonomi. Tidak ada pihak yang sangat berkuasa, dan tidak ada pihak yang sangat dipengaruhi. Syariah memiliki 4 pilar yang menopang sistemnya: kesatuan, keseimbangan, kebebasan, tanggung jawab. Ciri yang sangat unik dari syariah adalah sistem bagi hasil. Sistem ekonomi konvensional sangat identik dengan sistem bunga sebagai instrumen keuntungannya, sedangkan syariah sangat mengedepankan sistem bagi hasil sebagai instrumen keuntungannya. Dengan begitu sistem syariah menjaga kestabilan kekayaan. Tidak ada yang terlalu miskin dan juga tidak ada yang terlalu kaya. Hal ini menopang keselarasan kehidupan manusia.

Melihat sistemnya syariah, mungkin muncul dibenak: koperasi. Ya memang bisa dikatakan sistem koperasi hampir sama dengan syariah. Mungkin pada awal kemerdekaan Bung Karno dan Bung Hatta sudah melihat bahwa sistem syariah sangat memiliki potensial yang bagus dalam membangun negara bekas jajahan bangsa Eropa yang sangat tidak mengenal sistem kekeluargaan. Namun karena yang dibangun adalah negara persatuan dimana warga negaranya tidak berkeyakinan pada satu kepercayaan dan juga memiliki kebudayaan yang beragam, mungkin agar tetap bisa diterima oleh masyarakat, Bung Karno dan Bung Hatta mencoba menyesuaikan syariah dengan kondisi tersebut, dan dinamakan sebagai sistem ekonomi koperasi.

Tidak bisa dipungkiri bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia masih tinggi dan tingkat pengangguran juga masih tinggi. Ya kata-kata “yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin” mungkin sudah biasa terdengar. Sistem kapitalis, sistem sosialis, sistem koperasi, sistem syariah, mungkin menggabungkannya menjadi ekonomi campur aduk adalah keyakinan pemerintah sebagai solusi. Solusi? Atau ingin cari aman? Karena pada kenyatanya kalimat “yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin” makin terdengar. Mengapa pemerintah tidak meneruskan fokus pada sistem ekonomi koperasi yang sudah dirumuskan pada masa Soekarno-Hatta demi pembangunan Indonesia? “perkembangan zaman” kerap kali menjadi jawaban dari pertanyaan tersebut. Dapat dilihat perkembangan zaman sudah dapat membawa syariah kepada masyarakat dunia terutama kepada masyarakat Indonesia sendiri, seperti bank – bank konvensional sudah banyak yang mendirikan anak cabang yang berbasis syariah, dan banyak badan-badan usaha yang juga sudah menganut asas syariah. Syariah sebenarnya sudah dapat dikuliti dari koperasi untuk masyarakat Indonesia. Dan seharusnya dapat menjadi solusi untuk ekonomi yang lebih baik yang dapat menjaga keselerasan sosial di Indonesia.

Bandung, 18 Agustus 2011

Muhammad Pittrawan Saputra


Tinggalkan komentar